“Nanti kita nunggu keputusan Presiden Prabowo," kata Muzani kepada wartawan, di Bandung, Jawa Barat, Jumat 24 Oktober 2025.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra itu menilai, Presiden Prabowo tentu memiliki pertimbangan matang dalam menentukan tokoh yang layak menerima gelar tersebut.
Terkait adanya penolakan sebagian kalangan terhadap wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, Muzani menyebut hal itu sudah selesai seiring dicabutnya nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998, yang menekankan pentingnya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Adapun Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut berbunyi "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia".
“Kalau dari sisi MPR kan pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan
clear, dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam TAP MPR sehingga harusnya juga itu tidak menimbulkan problem lagi,” tutup Muzani.
BERITA TERKAIT: