Prabowo Harus Reformasi BPMI Setpres

Imbas Pencabutan Kartu Pers Wartawan CNN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 29 September 2025, 13:38 WIB
Prabowo Harus Reformasi BPMI Setpres
Ilustrasi pers. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) mendorong Presiden Prabowo Subianto segera mereformasi Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden menyusul kasus pencabutan kartu pers Istana milik wartawan CNN Indonesia TV, Diana Valencia.

Ketua Umum KPPD, Achmad Satryo mengatakan, pencabutan ID pers maupun bentuk pembatasan akses jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan nilai-nilai demokrasi.

"BPMI sebagai representasi Istana seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi kebebasan pers, bukan justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi," kata Satryo dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 September 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPPD, Nopri Agustian mengatakan, kebijakan BPMI tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja pers yang independen, sebagaima diatur UU 40/1999 tentang Pers.

"Sudah banyak kasus upaya penghalangan pada wartawan yang di lakukan BPMI. Tindakan seperti ini justru menciderai prinsip demokrasi dan kebebasan pers," ujar Nopri.

Nopri mencatat, sudah terdapat total empat kejadian intervensi pers yang dilakukan BPMI, selama kurun waktu beberapa bulan terakhir. Yakni di antaranya terkait isu Presiden tidak bisa di-doorstop lagi oleh wartawan yang membuat salah seorang pewarta media online nasional ternama dicegah mendapatkan ID Pers Istana.

"Sementara yang dialami rekan CNN Indonesia TV ini yang keempat. Karena itu secara kelembagaan, KPPD meminta pihak BPMI untuk mengklarifikasi dan tidak lagi mengulang tindakan yang dapat dianggap sebagai bentuk penghalang-halangan kerja pers," sambungnya.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA