Ketua Umum KPPD, Achmad Satryo mengatakan, pencabutan ID pers maupun bentuk pembatasan akses jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan nilai-nilai demokrasi.
"BPMI sebagai representasi Istana seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi kebebasan pers, bukan justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi," kata Satryo dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 September 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPPD, Nopri Agustian mengatakan, kebijakan BPMI tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja pers yang independen, sebagaima diatur UU 40/1999 tentang Pers.
"Sudah banyak kasus upaya penghalangan pada wartawan yang di lakukan BPMI. Tindakan seperti ini justru menciderai prinsip demokrasi dan kebebasan pers," ujar Nopri.
Nopri mencatat, sudah terdapat total empat kejadian intervensi pers yang dilakukan BPMI, selama kurun waktu beberapa bulan terakhir. Yakni di antaranya terkait isu Presiden tidak bisa di-doorstop lagi oleh wartawan yang membuat salah seorang pewarta media online nasional ternama dicegah mendapatkan ID Pers Istana.
"Sementara yang dialami rekan CNN Indonesia TV ini yang keempat. Karena itu secara kelembagaan, KPPD meminta pihak BPMI untuk mengklarifikasi dan tidak lagi mengulang tindakan yang dapat dianggap sebagai bentuk penghalang-halangan kerja pers," sambungnya.
BERITA TERKAIT: