Dengan berstatus tenaga kontrak, pendamping desa bertugas mendampingi satu hingga empat desa dalam satu kecamatan. Mereka berperan membantu proses perencanaan hingga pengawasan pembangunan desa.
Rekrutmen tenaga pendamping sebagai bagian petugas pemerintah seharusnya berjalan baik tanpa ada transaksi.
Namun, baru-baru ini beredar foto kwitansi yang bertuliskan keterangan uang muka atau tanda jadi pendaftaran tenaga pendamping desa.
Surat itu tertulis dua nama, Ferdi Fadia Hasan dan Syahibin Nasir. Lokasinya, di Desa Penggawa, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Tertulis dalam kwitansi itu, Ferdi menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 sebagai tanda jadi kepada Syahibin.
Sementara beredar juga tangkapan layar pecakapan satu grup Whatsapp.
Pada percakapan itu, salah satu anggota grup mengatakan telah mengambil keterangan kesehatan jiwa di RSU Anutapura Palu, Sulawesi Tenggara.
Orang itu mengaku mewawancarai satu orang calon pendamping desa dari Kabupaten Pasangkayu.
Pengakuannya, orang yang diwawancarai adalah kader PAN yang disiapkan untuk menjadi pendamping desa. Bahkan, dia mengaku didukung anggota DPR RI dari PAN.
Redaksi telah menghubungi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto untuk meminta penjelasan terkait dua hal tersebut.
Namun, sampai berita ini diturunkan belum ada ada jawaban. Adapun jawaban Mendes Yandri akan dimuat dalam artikel terpisah nantinya.
BERITA TERKAIT: