Serangan Israel ke Gaza Pelanggaran Humaniter Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 20 September 2025, 04:23 WIB
Serangan Israel ke Gaza Pelanggaran Humaniter Internasional
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
rmol news logo Komisi I DPR RI mengecam keras serangan darat yang dilancarkan militer Israel ke Kota Gaza, Palestina, baru-baru ini. 

Terlebih serangan tersebut telah menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar, termasuk perempuan dan anak-anak. Serangan itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Tercatat sedikitnya 91 orang yang tewas dalam serangan Israel pada Selasa 16 September 20245 kemarin. Mengutip NBC News, sesuai data yang dirangkum pihak Pejabat Kesehatan Palestina, angka ini menambahkan jumlah korban jiwa hingga mencapai 65.000-an orang.

Hal itu menunjukkan eskalasi kekerasan yang tidak berperikemanusiaan terjadi secara kasat mata. 

“Serangan brutal yang menargetkan warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” kata Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini kepada wartawan, Jumat 19 September 2025. 

Menurut Legislator Nasdem ini, Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk bersuara lantang terhadap segala bentuk kejahatan kemanusiaan.

Atas dasar itu, Amelia mendesak Kementerian Luar Negeri untuk segera mengambil langkah diplomasi aktif, baik secara bilateral maupun multilateral, guna menekan Israel agar menghentikan agresinya.

Ia juga meminta Dewan Keamanan PBB dan komunitas internasional untuk tidak tinggal diam, melainkan segera bertindak tegas sesuai mandat Piagam PBB dan hukum internasional. 

Tak hanya itu, Amelia mendesak dunia internasional untuk mengupayakan gencatan senjata permanen dan membuka akses kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza.

“Kemanusiaan harus ditempatkan di atas segalanya. Tidak ada alasan dan dalih yang dapat membenarkan pembunuhan massal terhadap warga sipil,” pungkas Amelia.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA