"Pak Sekjen menyampaikan salam dari Ibu Ketua Umum kepada Pak Menteri yang mewakili pemerintah, dan Pak Sekjen mewakili Ibu Ketua Umum menerima SK," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi Andreas Hugo Pareira yang turut mendamping Hasto dalam keterangannya yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis 11 September 2025.
"Pak Sekjen mengucapkan terima kasih atas pengesahan SK pengurus yang relatif dalam waktu singkat. Beliau mengapresiasi sistem online di Kemenkum sehingga mempercepat proses pengesahan," tambahnya.
Ada dua surat keputusan yang diserahkan Menteri Andi yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum kepada Hasto cs. Yakni surat keputusan nomor M.HH-1.AH.11.03 tahun 2025 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDIP, dan surat keputusan nomor M.HH-13.AH.11.02 tahun 2025 tentang pengesahan perubahan struktur, komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2025-2030.
Andreas menjelaskan partai mendaftarkan permohonan pengesahan sekitar dua minggu lalu secara online ke Ditjen AHU Kementerian Hukum. Kemudian akhir pekan lalu Dirjen AHU mengabarkan bahwa berkas sudah diproses dan surat keputusan pengesahan sudah ada, dan hari ini bisa diterima secara fisik.
“Pak Menteri juga menyebutkan kementerian berupaya memberi pelayanan secara cepat dan mudah dengan sistem online. Dengan diserahkannya SK Menteri Hukum tadi, kepengurusan DPP PDIP periode 2025-2030 pun secara hukum sah," demikian Andreas.
Selain Andreas, Hasto datang ke Kementerian Hukum didampingi pengurus DPP lainnya yakni Komarudin Watubun, Adian Yunus Yusak Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu.
Kepengurusan baru PDIP yang disahkan pemerintah merupakan hasil Kongres ke-VI Bali. Berikut ini susunan lengkap pengurus DPP PDIP 2025-2030 yang diumumkan usai pelantikan pengurus:
- Ketua Umum: Megawati Soekarnoputri
- Sekretaris Jenderal: Hasto Kristiyanto
- Wakil Sekretaris Jenderal bidang Internal: Dolfie Othniel Frederic Palit
- Wakil Sekretaris Jenderal bidang Pemerintahan: Utut Adianto
- Wakil Sekretaris Jenderal bidang Kerakyatan: Sri Rahayu
- Wakil Sekretaris Jenderal bidang Komunikasi: Adian Yunus Yusak Napitupulu
- Wakil Sekretaris Jenderal bidang Kesekretariatan: Yoseph Aryo Adhi Dharmo
- Bendahara Umum: Olly Dondokambey
- Wakil Bendahara Bidang Internal: Rudianto Tjen
- Wakil Bendahara Bidang Eksternal: Yuke Yurike
- Ketua Bidang Kehormatan Partai: Komarudin Watubun
- Ketua Bidang Sumber Daya: Said Abdullah
- Ketua Bidang Luar Negeri: Ahmad Basarah
- Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif: Bambang Wuryanto
- Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi: Djarot Saiful Hidayat
- Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif: Deddy Yevri Hanteru Sitorus
- Ketua Bidang Politik: Puan Maharani
- Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah: Ganjar Pranowo
- Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM: Yasonna H. Laoly
- Ketua Bidang Perekonomian: Basuki Tjahaja Purnama
- Ketua Bidang Kebudayaan: Rano Karno
- Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan: Puti Guntur Soekarno
- Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan: Abdullah Azwar Anas
- Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: Tri Rismaharini
- Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja: Darmadi Durianto
- Ketua Bidang Kesehatan: Ribka Tjiptaning
- Ketua Bidang Jaminan Sosial: Charles Honoris
- Ketua Bidang Perempuan dan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmawati
- Ketua Bidang Koperasi dan UMKM: Andreas Eddy Susetyo
- Ketua Bidang Pariwisata: Wiryanti Sukamdani
- Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga: Maria Yohana Esti Wijayanti
- Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan: Zuhairi Misrawi
- Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital: Muhammad Prananda Prabowo
- Ketua Bidang Pertanian dan Pangan: Sadarestuwati
- Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan: Rokhmin Dahuri
- Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup: Eriko Sotarduga
- Ketua Bidang Hukum dan Advokasi: Ronny Talapessy
- Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi: Andreas Hugo Pareira
- Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Mercy Barends.

BERITA TERKAIT: