Komisi XII DPR:

Pemerintah Jangan Jor-joran Beri Izin Tambang Nikel dan Sawit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 27 Agustus 2025, 22:01 WIB
Pemerintah Jangan Jor-joran Beri Izin Tambang Nikel dan Sawit
Kolase tambang nikel dan kelapa sawit. (Foto: RMOL/Raiza Andini)
rmol news logo Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Hariyadi meminta pemerintah tidak mengeluarkan izin tambang nikel dan sawit secara berlebihan kepada asing.

“Kita ini hanya punya dua andalan yang bisa kuasai di dunia, hanya punya sawit sama nikel. Selainnya, negara lain punya. Ini seharusnya kita tidak boleh jor-joran (kasih izin). Jangan semua orang diberikan izin,” kata Bambang Hariyadi dalam acara diskusi publik Berani Bicara #4 bertemakan ‘Akankah Realisasi Investasi 2025 Capai Target?’ di Rumah Besar Gatot Kaca, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

“Bukan kita anti investasi, tapi kita harus hitung supply and demand-nya. inilah tugasnya kementerian investasi,” sambungnya.

Ia juga meminta agar kementerian lain selain Kementerian Investasi tidak mengeluarkan izin penambangan nikel dan sawit untuk mengontrol pasokan nikel dan sawit dalam negeri.

“Jangan kementerian teknis mengeluarkan izin. Kementerian ESDM memberikan tambangnya, Kementerian Perindustrian berikan izin smelternya. Akhirnya ketika supply berlebih kita tidak punya nilai lagi,” ujarnya.

Jika kekayaan alam Indonesia terus dikeruk, Bambang menilai Indonesia tidak akan memiliki value di mata dunia, lantaran seluruh sumber daya alamnya dikuasai asing.

“Kita tidak bisa seperti negara Arab yang tandus tapi dia memiliki nilai di minyak. Rusia punya nilai di gandum. Indonesia nilainya apa? Batu bara Australia punya, Vietnam punya, semua punya. Jadi ketika kita punya sesuatu yang tidak dimiliki orang, inilah bargaining kita,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA