Panja Komisi VIII DPR Mulai Bahas DIM Revisi UU Haji dan Umrah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 22 Agustus 2025, 13:24 WIB
Panja Komisi VIII DPR Mulai Bahas DIM Revisi UU Haji dan Umrah
Suasana rapat Panja Komisi VIII DPR RI membahas DIM RUU Haji dan Umrah (Foto: RMOL/Faisal)
rmol news logo Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan  ketiga atas UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bersama pemerintah. 

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 22 Agustus 2025. 

“Jadwal hari ini kota memulai pembahasan DIM. Saya mengusulkan cara membahas DIM karena beberapa perimbangan kita mulai dl dengan menyepakati caranya lewat klaster saja, klaster per bab,” ujar Marwan. 

“Kalau disetujui lewat perklaster nanti kita melihat yang eksisting, kemudian rencana kira-kira ada perubahan gak klaster itu per babnya?” sambung Marwan dijawab setuju peserta rapat. 

Lebih jauh, Marwan menyebut bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR, terkait jadwal pengesahan Tingkat II RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna.

"Kami sudah membuat jadwal. Jadwal ini saya boleh memulai dari paling akhir. Paling akhir itu tentu pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna DPR RI,” kata Legislator PKB ini.

Marwan menambahkan, pihaknya menargetkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan disahkan menjadi UU pada 26 Agustus 2025.

“Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudag kita bawa ke Rapat Paripurma pengambilan keputusan Tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi Undang-Undang," kata Marwan.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA