DPR Didorong Akomodir Tiga Permintaan KPK dalam RUU KUHAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 20 Agustus 2025, 18:07 WIB
DPR Didorong Akomodir Tiga Permintaan KPK dalam RUU KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Parlemen. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR dapat mengakomodir tiga poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Ada tiga (poin) yang kami sampaikan harapannya itu diakomodir,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 20 Agustus 2025. 

Setyo menjelaskan, poin pertama yang menjadi perhatian adalah kinerja penindakan. Hal ini sudah ia sampaikan dalam tanggapan atas pertanyaan dari pimpinan maupun anggota Komisi III DPR.

Kedua, KPK menyoroti aspek sumber daya manusia (SDM) dan organisasi. Menurutnya, KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memiliki kedeputian lain seperti Pencegahan, Pendidikan Masyarakat, serta Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang berperan dalam monitoring pemerintah daerah, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.

“Kemudian korsup untuk pemerintah daerah, dan juga pendidikan masyarakat dalam hal sosialisasi dan kampanye,” tegasnya.

Ketiga, Setyo menekankan pentingnya sinkronisasi RUU KUHAP dengan kewenangan yang sudah diatur dalam Undang-Undang KPK. Ia menegaskan agar pembahasan regulasi tersebut tidak sampai melemahkan posisi KPK sebagai lembaga antirasuah.

“Tiga hal itu yang terakhir adalah sinkronisasi berhubungan dengan isu RUU KUHAP, dengan kewenangan yang sudah ada di Undang-Undang KPK,” pungkasnya.rmol news logo article





Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA