Baleg DPR Inisiasi Revisi UU PPMI, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 13 Agustus 2025, 15:35 WIB
Baleg DPR Inisiasi Revisi UU PPMI, Ini Alasannya
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung. (Foto: Youtube Forum Diskusi Denpasar 12)
rmol news logo DPR melalui Baleg menginisiasi revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Langkah ini dilakukan untuk mengatasi persoalan banyaknya pekerja migran ilegal yang tidak terlindungi oleh regulasi.

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Nasdem, Martin Manurung, menjelaskan revisi ini bertujuan agar sebanyak mungkin PMI maupun calon PMI dapat bekerja secara prosedural. Dengan demikian, mereka akan memperoleh fasilitas dan perlindungan penuh dari negara.

“Kita mendengarkan banyak sekali permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan PMI. Khususnya adalah para PMI yang tidak termasuk ke dalam sistem, tidak prosedural atau ilegal. Nah, sehingga sangat dari UU ini adalah bagaimana caranya, bagaimana regulasinya, bagaiman teknokrasinya untuk bisa sebanyak-banyaknya PMI dan calon PMI itu menjadi prosedural. Sehingga kemudian mendapatkan dukungan baik itu fasilitas maupun perlindungan dari negara,” kata Martin dalam diskusi Forum Diskusi Denpasar 12, dikutip Rabu, 13 Agustus 2025. 

Selain itu, Legislator Nasdem ini menyebut bahwa revisi UU PPMI dilakukan lantaran mempertimbangkan perubahan nomenklatur dari badan menjadi kementerian. 

Menurut Martin, status kementerian memberikan kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam penyusunan anggaran, sehingga perlu dirumuskan batasan dan cakupan kewenangannya secara jelas.

“Sehingga kita perlu merumuskan batasan-batasan atau cakupan-cakupan kewenangan dari Kemen PPMI apa saja untuk bisa memberikan layanan yang maksimal. Dua hal itu semangat dasarnya,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA