Demikian pandangan pemerhati sosial dan politik kepada
RMOL, Senin 4 Agustus 2025.
"Keputusan Prabowo bagaikan seberkas cahaya kebenaran di lorong keadilan yang gelap gulita," kata Sugiyanto.
Sugiyanto mengatakan, Tom Lembong dan Hasto tidak pernah secara langsung melakukan atau menikmati hasil korupsi uang negara.
"Jadi, hal ini bisa dianggap bukan murni perkara pidana korupsi seperti kasus OTT, melainkan sarat dengan nuansa politis," kata Sugiyanto.
Sugiyanto melihat, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, secercah harapan akan hadirnya keadilan mulai tampak di tengah masyarakat.
Lewat pemberian amnesti dan abolisi ini, kata Sugiyanto, Presiden Prabowo telah membuka jalan menuju tegaknya kebenaran, terutama bagi mereka yang benar-benar mencari keadilan sejati.
Diketahui, tidak hanya Hasto Kristiyanto yang menerima amnesti. Presiden Prabowo juga memberikan pengampunan kepada 1.178 narapidana.
Di antaranya adalah kasus pengguna narkotika, enam orang dalam perkara makar tanpa senjata di Papua, 78 orang dengan gangguan jiwa, dan 16 penderita kondisi paliatif.
Selain itu, terdapat satu narapidana disabilitas intelektual, 55 narapidana lanjut usia (di atas 70 tahun), serta Yulianus Paonganan, yang sebelumnya dihukum karena menghina Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
BERITA TERKAIT: