PCO Soal Amnesti dan Abolisi Presiden: Hasil Pertimbangan Matang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Senin, 04 Agustus 2025, 11:29 WIB
PCO Soal Amnesti dan Abolisi Presiden: Hasil Pertimbangan Matang
Kepala PCO Hasan Nasbi di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin, 4 Agustus 2025/Ist
rmol news logo Keputusan Presiden Prabowo Subiato untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah terpidana, termasuk yang terjerat kasus korupsi, menuai perhatian publik menjelang peringatan Hari Kemerdekaan. 

Kepala Public Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan yang sangat matang.

"Presiden pasti sudah punya pertimbangan sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi, amnesti, yang merupakan hak yang diberikan konstitusi kepada presiden," ujar Hasan Nasbi saat menghadiri kegiatan Cek Kesehatan Gratis Sekolah di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.

Pemberian amnesti dan abolisi biasanya dilakukan Presiden menjelang bulan kemerdekaan, sebuah tradisi yang sudah dijalankan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya. 

Namun kali ini, keputusan tersebut menimbulkan perdebatan karena menyasar perkara korupsi, yang untuk pertama kalinya masuk dalam skema pengampunan tersebut.

Menanggapi hal itu, Hasan menilai publik perlu memahami bahwa langkah Presiden tersebut memiliki landasan konstitusional yang sah dan bukan dilakukan secara gegabah.

“Amnesti dan abolisi kan biasanya dilakukan oleh presiden menjelang bulan kemerdekaan kan. Dan sudah pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya juga," tambahnya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan bahwa DPR telah menyetujui dua Surat Presiden (Surpres) terkait pengampunan tersebut.

Pertama, Surpres Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 mengenai abolisi atas nama Tom Lembong. Kedua, Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti bagi Hasto Kristiyanto bersama 1.116 terpidana lainnya.

Keputusan abolisi dan amnesti ini muncul di tengah sorotan publik atas kasus hukum yang menjerat keduanya. 

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus importasi gula meski dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi, sementara Hasto terbukti memberikan dana suap Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dengan abolisi, seluruh dakwaan terhadap Tom ditiadakan, sedangkan amnesti membuat seluruh akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA