PPATK Tak Bisa Asal Blokir Rekening Nganggur Tiga Bulan

Rugikan Masyarakat Rentan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 31 Juli 2025, 23:00 WIB
PPATK Tak Bisa Asal Blokir Rekening Nganggur Tiga Bulan
Ilustrasi ATM/Ist
rmol news logo Pengamat kebijakan sosial dari Jakarta Institut, Agung Nugroho buka suara terkait rekening nganggur alias lama tidak dipakai atau rekening dormant yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Rekening dormant yang dimaksud adalah yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, umumnya berkisar 3 hingga 12 bulan.

Agung menilai kebijakan PPATK ini berpotensi merugikan kelompok masyarakat rentan dan dilakukan tanpa komunikasi publik yang memadai.

“Tujuannya memang baik, yakni mencegah pencucian uang dan penyalahgunaan rekening tidak aktif. Tapi pendekatannya terlalu menyamaratakan. Tidak semua rekening dormant bisa serta-merta dicurigai,” kata Agung dalam keterangannya, Kamis 31 Juli 2025.

PPATK mencatat, dari 31 juta rekening yang diblokir, sekitar 10 juta merupakan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap sekitar Rp2,1 triliun. 

Selain itu, terdapat 140 ribu rekening yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, serta ribuan rekening yang terindikasi digunakan dalam skema jual-beli rekening dan judi daring.

Menurut Agung, pendekatan masif ini menyulitkan warga yang sebenarnya tidak terlibat kejahatan keuangan, terutama penerima bansos. 

Ia menyebut, sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan dengan dasar indikasi kuat tindak pidana pencucian uang, dan bukan semata karena rekening pasif.

“Ketika rekening penerima bansos diblokir hanya karena tidak aktif, tanpa ada indikasi pelanggaran, maka ini sudah melampaui semangat perlindungan sosial yang dijamin konstitusi,” kata Agung.

Agung juga menyoroti tidak adanya sosialisasi luas kepada masyarakat sebelum kebijakan ini dijalankan. Menurutnya, nasabah banyak yang kaget saat rekeningnya tidak dapat diakses. Hal ini diperparah oleh keterbatasan informasi di tingkat pelayanan bank.

“Dalam banyak kasus, masyarakat bahkan tidak tahu rekening mereka termasuk dormant. Tidak ada notifikasi dari bank maupun regulator. Ini menandakan lemahnya komunikasi kebijakan ke publik,” kata Agung.

Di sisi lain, Agung mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo ke Istana Negara untuk mengevaluasi kebijakan tersebut pada Senin 29 Juli 2025.

“Respons cepat Presiden menunjukkan kepemimpinan yang tanggap terhadap suara publik. Penegasan bahwa dana nasabah aman dan rekening bisa diaktifkan kembali dengan mudah sangat penting untuk menenangkan masyarakat,” kata Agung.

Agung mendorong agar ke depan, kebijakan serupa dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), bukan menyamaratakan seluruh rekening pasif. 

Ia juga mengusulkan agar pemerintah bersama OJK dan BI menyusun mekanisme peringatan otomatis dan edukasi publik sebelum kebijakan serupa diberlakukan.

“Sistem keuangan yang sehat memang harus bebas dari kejahatan. Tapi jangan sampai dalam prosesnya kita justru mencederai kepercayaan publik dan mengorbankan kelompok yang seharusnya dilindungi,” pungkas Agung.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA