Bukan Sekadar Simbol, Empat Pilar MPR Harus Dibumikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 31 Juli 2025, 09:22 WIB
Bukan Sekadar Simbol, Empat Pilar MPR Harus Dibumikan
Anggota DPD RI Fahira Idris/RMOL
rmol news logo Empat Pilar MPR RI yakni Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, harus secara konsisten diterjemahkan dalam aksi nyata oleh seluruh elemen bangsa. 

Menurut Anggota DPD RI Fahira Idris, konsistensi sangat penting mengingat besarnya tantangan kebangsaan saat ini dan di masa depan, mulai dari disrupsi informasi, polarisasi sosial, kesenjangan, dan tantangan global yang tidak menentu.

“Empat Pilar MPR RI harus dibumikan dalam kebijakan, tindakan, dan perilaku sehari-hari. Tanpa itu, nilai-nilainya akan kehilangan daya hidup,” tegas Fahira lewat keterangan resminya, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Fahira, setidaknya ada lima alasan utama mengapa seluruh komponen bangsa harus menjadikan Empat Pilar sebagai pedoman hidup yang diaktualisasikan dalam tindakan nyata.

Pertama, tantangan kebangsaan semakin kompleks. Kedua, perlu perpindahan dari wacana ke aksi. Ketiga, panduan nilai bagi generasi masa depan. Keempat, peran kolektif semua elemen bangsa. Dan terakhir menghindari kekosongan nilai dalam praktik berbangsa.

Senator Jakarta itu menegaskan, Empat Pilar akan kehilangan makna jika hanya menjadi simbol. Tanpa aktualisasi, nilai-nilai tersebut tidak akan berdampak pada ketahanan nasional maupun kualitas kehidupan berbangsa.

Sebagai anggota MPR RI dari unsur DPD, Fahira Idris juga menyampaikan bahwa dirinya terus mendorong agar kegiatan sosialisasi Empat Pilar diarahkan tidak hanya pada edukasi, tetapi juga pada internalisasi dan praksis nilai dalam kehidupan masyarakat.

“Empat Pilar adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Kita harus hidup di dalamnya, bukan hanya menghafalnya,” tutup Fahira Idris. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA