Ketua Komisi II: Usulan Cak Imin soal Pilkada Bukan Hal Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 24 Juli 2025, 14:49 WIB
Ketua Komisi II: Usulan Cak Imin soal Pilkada Bukan Hal Baru
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/RMOL
rmol news logo Usulan kepala daerah dipilih DPRD dan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah sebagaimana disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bukan ide baru.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda berujar, pemisahan pemilu sudah sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Jadi ide tersebut sebetulnya bukan sesuatu yang baru. Nah yang mungkin menjadi pertanyaan, bagaimana terkait dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU/2024?" ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025. 

Rifqinizamy mengatakan, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun dua jenis pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu minimal dua hingga dua setengah tahun.

“DPR masih melakukan pencermatan dan pengkajian. Sampai saat ini kami belum menyampaikan sikap resmi,” kata Rifqinizamy. 

Komisi II DPR juga masih menunggu penugasan dari pimpinan terkait waktu dimulainya pembahasan revisi undang-undang pemilu.

Cak Imin sebelumnya turut mengusulkan penyempurnaan tata kelola politik nasional. Ia menilai perlu adanya regulasi baru untuk menciptakan sistem politik yang lebih kondusif dalam rangka percepatan pembangunan.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah evaluasi menyeluruh terhadap sistem pilkada. Menurutnya, proses politik yang terlalu panjang justru memperlambat konsolidasi di daerah.

“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah maksimal dipilih oleh DPRD. Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak,” kata Cak Imin saat hari lahir ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu, 23 Juli 2025. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA