Dalam pernyataan bersama (
joint statement) yang dirilis Gedung Putih, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari 12 poin utama kerja sama ekonomi yang dicapai kedua negara dalam kesepakatan pemangkasan tarif resiprokal 19 persen dari 32 persen.
"Soal
join statement AS yang dikeluarkan White House sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Terkait transfer data, ia mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab terhadap data pribadi tersebut.
"Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggungjawab," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid belum memberikan rincian soal pengelolaan data pribadi yang akan dikelola AS.
Ia hanya mengatakan akan bertemu Menko Airlangga untuk melakukan koordinasi.
"Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian. Saya belum tahu persis topiknya apa, tapi besok tentu akan ada pernyataan dari (Airlangga) atau dari kami. Kami harus koordinasi lebih dulu," tandasnya.
Dalam dokumen tersebut disebutkan Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS.
BERITA TERKAIT: