“Yang terhormat Bu Menteri, Pak Wamen, beserta jajarannya. Ini memang agak unik nih ya, Bu. Pertanggungjawaban 2024 ini agak unik. Sama uniknya dengan APBN 2025,” kata Dolfie dalam rapat bersama Kemenkeu, di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 22 Juli 2025.
Pasalnya, legislator dari Fraksi PDIP ini melihat dalam laporan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut tahun 2024 merupakan tahun transisi. Di sisi lain, Menteri Keuangan saat ini masih orang yang sama dengan tahun sebelumnya.
“Masa transisi, ini juga masa transisi. Laporan 2024 yang pemerintahannya sudah nggak ada. Iya kan? Pemerintahannya sudah nggak ada. Tapi kebetulan, karena Menteri Keuangannya sama, jadi masih bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dolfi mengingatkan Sri Mulyani pada Pasal 3 UU Keuangan Negara perihal penyampaian laporan.
Dalam undang-undang tersebut, Dolfie mengurai keuangan negara harus dikelola secara tertib yang diaudit oleh BPK kemudian dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Itu tertib secara administrasi. Yang kedua taat peraturan perundang-undangan. Bisa iya, bisa enggak ini. Tertib, bisa lolos peraturan perundang-undangan. Apabila sampelnya tidak masuk dalam audit BPK. Efisien, nah ini harus ada ukurannya,” tegasnya lagi.
Ia pun menilai laporan pertanggungjawaban Kemenkeu tersebut tidak transparan.
“Saya tidak melihat transparansi, bertanggung jawab, memenuhi rasa keadilan dan rasa kepatutan. Bukan kepatuhan, (tapi) kepatutan,” tandas Dolfie.
BERITA TERKAIT: