“Penurunan tarif ini akan memberikan napas baru bagi sektor ekspor Indonesia, khususnya industri-industri padat karya yang sempat khawatir akan besarnya tarif yang akan diberikan oleh Presiden Donald Trump,” ujar Okta kepada wartawan, Rabu 16 Juli 2025.
Menurut Okta, penurunan tarif ini menjadi peluang emas bagi pelaku industri nasional, terutama sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang selama ini menjadi andalan ekspor di berbagai daerah, termasuk Provinsi Banten.
“Industri TPT Banten mencatat nilai ekspor non-migas ke AS mencapai lebih dari USD 160 juta pada tahun 2024. Produk seperti pakaian jadi, benang, hingga tekstil rumah tangga dari wilayah Serang, Tangerang, dan Cilegon kini memiliki potensi untuk tetap bisa bersaing di pasar AS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Okta menekankan bahwa tarif 19 persen tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif terendah di kawasan Asia Tenggara untuk produk ekspor ke AS lebih rendah dibandingkan Vietnam (20 persen), Malaysia (25 persen), dan Thailand (36 persen).
“Ini artinya, peluang ekspor kita ke pasar AS masih terbuka lebar. Bahkan bukan hanya ekspor, penurunan tarif ini juga membuka pintu investasi asing untuk mendirikan fasilitas produksi di Indonesia agar bisa memanfaatkan tarif yang kompetitif,” ujarnya.
Okta juga melihat langkah ini sebagai wujud kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap berada dalam koridor bebas aktif, tanpa berpihak pada blok kekuatan tertentu namun tetap mampu memperjuangkan kepentingan ekonomi nasional secara strategis.
“Langkah ini mencerminkan kecerdasan diplomasi yang tetap menjaga prinsip non-blok, namun tidak kehilangan posisi tawar. Kemarin kita dikecam karena masuk BRICS, namun sekarang Presiden Prabowo disanjung oleh Trump. Ini langkah cerdas,” tegasnya.
Namun demikian, legislator PAN ini menyatakan bahwa DPR RI tetap menantikan pernyataan resmi pemerintah mengenai rincian kesepakatan bilateral ini, terutama terkait konsekuensi dan peluang lanjutan bagi sektor industri dalam negeri.
“Kami di parlemen berharap pemerintah segera menyampaikan penjelasan resmi agar pelaku usaha, terutama UMKM dan sektor padat karya, dapat segera merespons dan memanfaatkan peluang yang ada,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: