Firmansyah mengatakan, pemakzulan harus berada dalam konteks konstitusi, dan harus melalui konstitusional prosesnya dari perwakilan rakyat di DPR.
“Karena kalau dilakukan dengan emosional tentunya akan merugikan," kata Firmansyah kepada
RMOL, Selasa 8 Juli 2025.
"Jangan sampai ini jadi isu elitis sebenarnya yang kemudian ditarik menjadi isu umum ya, isu masyarakat,” sambungnya.
Terkait surat yang sudah dilayangkan Forum Purnawirawan TNI ke MPR, DPR, DPD RI, Firmansyah mendorong parlemen bersikap tegas, apakah diterima atau ditolak.
“Karena mereka yang punya otoritas. Kita sebagai masyarakat mungkin akan memberikan
feedback pasca dari apa yang diputuskan tadi,” kata Firmansyah.
“Masalahnya kan dari teman-teman DPR sendiri. Kan belum ada jawaban yang pasti. Itu yang harus kita tahu. Bahwa ada kepastian hukum terhadap proses tadi,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: