Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan arti penting menjaga integritas, governance, dan kepercayaan publik dalam momentum bersejarah ini.
“IPO COIN memang mencatatkan diri sebagai tonggak baru di pasar modal nasional. Tapi justru karena statusnya sebagai pionir, integritasnya harus tanpa cela,” tegas Hardjuno dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.
Pernyataan Hardjuno ini menyikapi catatan kasus hukum penerima manfaat akhir dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk, Andrew Hidayat.
Tepatnya, Andrew Hidayat menjadi sorotan ketika lelang barang sitaan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023.
Melalui PT Indobara Utama Mandiri (IUM), Andrew memenangi lelang PT GBU dengan harga yang diduga di bawah harga pasar. Alias dijual rugi, seharga Rp1,945 triliun.
PT GBU ini merupakan aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa tambang batu bara, milik Heru Hidayat, terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,81 triliun.
Selain itu Andrew pernah tersangkut kasus suap pada 10 tahun lalu. Tepatnya pada 7 September 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis 2 tahun penjara untuk Andrew Hidayat, selaku manajer marketing PT Mitra Maju Sukses.
Andrew terbukti menyuap politisi PDI Perjuangan, Adriansyah untuk pengurusan izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Soal catatan itu, Hardjuno mendesak agar otoritas pasar seperti OJK, BEI, maupun otoritas kripto, tidak terjebak pada euforia jangka pendek, melainkan tetap memegang teguh tanggung jawab institusional menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia.
“Kita boleh bangga punya pionir IPO kripto, tapi jangan tutup mata terhadap hal-hal yang diduga berpotensi merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: