Pengamat politik Sugiyanto menilai, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD tanpa mandat rakyat.
“Bagaimana mungkin, ketika rakyat seharusnya menggunakan hak demokrasinya untuk memilih kepala daerah secara langsung, justru hak tersebut dirampas oleh aturan yang tidak demokratis melalui mekanisme penunjukan Pj?" kata Sugiyanto dalam pernyataannya, Senin 7 Juli 2025.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Sugiyanto mendorong masyarakat melawan lewat jalur etik. Ia menilai pemisahan pemilu bisa membuka ruang jabatan tanpa pemilihan dan memperbanyak penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah.
“Langkah awalnya adalah melaporkan hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” kata Sugiyanto.
Ia menegaskan, jika putusan MK dinilai menyimpang dan sarat kepentingan, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi berhak mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban.
“Dapat dimaknai bahwa putusan MK tersebut berpotensi merugikan hak-hak demokratis rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” kata Sugiyanto.
Sugiyanto juga menyoroti pentingnya revisi UU MK atau amandemen terbatas UUD 1945 oleh DPR sebagai bentuk koreksi terhadap arah demokrasi yang dinilai menyimpang.
BERITA TERKAIT: