Larangan Otak-Atik Direksi Baik untuk Kerja BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 07 Juli 2025, 10:17 WIB
Larangan Otak-Atik Direksi Baik untuk Kerja BUMN
Danantara/Ist
rmol news logo Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiah mendukung larangan pergantian direksi BUMN sebagaimana dikeluarkan Danantara hingga akhir tahun ini.

Keputusan tersebut sebagai langkah strategis untuk menciptakan stabilitas di BUMN serta mendorong fokus pada kinerja dan transformasi jangka panjang, bukan kepentingan jangka pendek yang sarat muatan politis.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Terlalu sering pergantian direksi dilakukan bukan karena evaluasi kinerja yang objektif, tetapi karena alasan yang justru kontraproduktif terhadap kemajuan BUMN,” ujar Imas kepada wartawan, Senin, 7 Juli 2025.

Imas juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem keuangan di BUMN agar lebih transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa manipulasi atau rekayasa laporan keuangan untuk menampilkan laba semu harus dihentikan.

“BUMN harus menjadi contoh dalam tata kelola keuangan yang bersih. Tidak boleh lagi ada praktik rekayasa laba yang justru menyesatkan publik dan mengaburkan kondisi riil perusahaan,” tegasnya.

Menurutnya, peningkatan fungsi pengawasan oleh Kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi VI DPR RI perlu didorong, untuk memastikan bahwa laporan keuangan BUMN benar-benar mencerminkan kinerja yang riil dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

"Saya kira dukungan politik yang kuat dan pengawasan yang konsisten bisa menjadikan BUMN pilar utama pembangunan nasional yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi yang tidak perlu," tutupnya.

BPI Danantara melarang 52 BUMN melakukan perubahan pengurus atau direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun ini.

Larangan itu tertuang dalam surat resmi Danantara Asset Management (Persero) atau DAM kepada seluruh Direktur Utama BUMN yang sahamnya telah di-inbreng ke dalam Holding Operasional (HO) BPI Danantara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 21 Maret 2025. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA