Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta jelang melaksanakan fit and proper test calon duta besar RI di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Minggu, 6 Juli 2025.
“Yang paling penting adalah kecocokan yang bersangkutan pada daerah atau negara yang dituju,” kata Sukamta.
Legislator dari Fraksi PKS ini menerangkan bahwa calon duta besar yang namanya diterima, digeser dan ditolak itu berdasarkan presentasi yang diberikan para calon duta besar. Jika pada presentasi awal mereka baik maka bisa diterima, begitupula sebaliknya.
“Tergantung pada apa yang dilihat, dipresentasikan, dan dinilai oleh Komisi apakah yang persangkutan ini memang layak untuk menempati di negara yang diusulkan oleh pemerintah,” katanya.
“Atau dalam penilaian Komisi Satu selama fit and proper maupun track record-nya mungkin dirasa tidak pas, diusulkan ke negara yang lebih pas,” sambungnya.
Namun, pihaknya menekankan bahwa seluruh duta besar yang mengikut uji kelayakan dan kepatutan ini pasti akan diberi mandat menjadi calon duta besar, namun hanya digeser wilayah delegasinya.
“Tetap saja diangkat jadi dubes, atau memang tidak fit dan tidak proper untuk menjadi dubes sehingga perlu diusulkan pengganti,” ucapnya.
Ia menekankan Komisi I bisa menggeser atau mengubah posisi calon duta besar dari wilayahnya sesuai dengan hasil tes yang dilakukan.
“Ya itu usulan dari Komisi I, dan dalam preseden selama proses fit and proper test itu pernah terjadi,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: