Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU/-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), berkekuatan hukum tetap.
"Bawaslu tentu mengikuti, baik putusan MK ini atau nanti di perubahan undang-undangnya, bahwa ini ya memang tentu ada jeda," ujar Bagja saat dihubungi
RMOL, Kamis, 26 Juni 2025.
Dia menjelaskan, Bawaslu dalam menyikapi putusan MK tersebut tentu akan mempersiapkan sejumlah hal, khususnya terkait dengan tugas dan fungsi lembaga yaitu pengawasan pemilu dan pemilihan.
"Tentu kita harus ada perubahan pola pengawasan. Dan pola penyelenggaraanya teman-teman KPU nih dalam hal itu ke depan. Karena kan ini jelas pemilu lokal dan pemilu nasional dibedain langsung disini sekarang (oleh MK dalam putusannya)," urainya.
Oleh karena itu, Bagja yang merupakan lulusan sarjana hukum Universitas Indonesia (UI) itu menyambut baik Putusan MK tersebut.
"Walaupun rezimnya masih rezim pemilu, jadi lokal dan nasional rezimnya, kelihatan sekarang. Dan bisa 2 tahun (jedanya), itu kan menurut keputusan MK demikian," tambah Bagja.
BERITA TERKAIT: