Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Jangan Bertentangan dengan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 26 Juni 2025, 12:36 WIB
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Jangan Bertentangan dengan MK
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok/Net
rmol news logo Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Pushati FH Trisakti) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.

Sejumlah persoalan itu ditemukan Ketua Pushati FH Trisakti, Ali Rido, dalam naskah akademik Raperda KTR.

Ia menduga penyusunan dilakukan terburu-buru dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Di Bab II misalnya, memuat konsep dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.

"Sesuai dengan konsepsi undang-undang, tidak seharusnya kita mengikuti ketentuan FCTC,” jelas Ali Rido lewat keterangan resminya, Kamis 26 Juni 2025.

Tak hanya itu, dalam Bab IV juga masih tercantum Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dan PP 109 Tahun 2012, yang sudah tidak berlaku lagi sejak ada aturan baru.

Ali juga menyoroti larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok yang tercantum dalam Raperda. Padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-VII/2009, kegiatan itu masih diperbolehkan.

“Mengapa Raperda KTR DKI Jakarta ini sangat kontradiktif?” tanyanya.

Berdasarkan analisis tersebut, Ali mendorong agar pembahasan soal Raperda KTR di Jakarta ini ditangguhkan sementara. Sembari menyusun naskah akademik yang komprehensif.

"Agar penyusunan Ranperda KTR sesuai dengan aturan di atasnya, termasuk berlandaskan putusan MK,” tegasnya.

Senada, Anggota Pansus Ranperda KTR DKI, Rio Sambodo, juga meminta agar DPRD memperhatikan Putusan MK Nomor 57 Tahun 2011. Menurutnya, regulasi harus adil dengan memberi ruang bagi perokok maupun bukan perokok.

“Perda ini harus mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Jangan hanya jadi aturan di atas kertas. Kita butuh pendekatan yang struktural dan kultural,” kata legislator dari Fraksi PDIP tersebut.

Baik Pushati maupun DPRD DKI sepakat bahwa Raperda KTR perlu dikaji ulang secara lebih hati-hati agar sejalan dengan hukum dan kebutuhan masyarakat. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA