Kepala Biro Humas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga, mengaku prihatin atas kondisi tersebut.
“Termasuk juga angka kecelakaan kerja. Ini setiap tahun meningkat terus, jumlahnya sampai ratusan ribu. Ini kasihan,” ungkap Sunardi dalam diskusi publik Double Check bertajuk “Lapangan Kerja, UMKM, dan Kemandirian Ekonomi Indonesia” yang digelar di Toety Heratu Museum, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Juni 2025.
Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Kecelakaan kerja tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga terhadap kehidupan keluarga korban.
“Kalau pekerja kita umpamanya mengalami kecelakaan kerja dan menjadi tidak bekerja atau dia mengalami penyakit akibat kerja, ini situasi ini ada... dari perusahaan. Perusahaan itu berkewajiban melakukan proteksi kepada pekerja,” tegasnya.
Sunardi menambahkan, jika pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja hingga tidak bisa lagi bekerja, maka dampaknya akan meluas hingga ke aspek ekonomi rumah tangga.
“Jangan sampai ia masih usianya produktif tapi karena dia mengalami penyakit akibat kerja atau kecelakaan kerja sampai dia tidak bisa lagi bekerja. Efeknya banyak, apalagi kalau dia sudah berkeluarga. Umpamanya dia punya anak istri tulang punggungnya ini suaminya, suaminya mengalami kecelakaan kerja, ini akan berdampak kepada ekonomi keluarga,” jelasnya.
Oleh karena itu, Sunardi menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap kewajiban proteksi oleh perusahaan kepada pekerja.
“Nah ini kewajiban perusahaan untuk melakukan proteksi. Nah di sini ada penegakan hukum juga yang memang harus kita tingkatkan terus,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: