DPR: Pemeriksaan dan Putusan Kasus Agnes Mo Tak Sesuai UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 20 Juni 2025, 16:20 WIB
DPR: Pemeriksaan dan Putusan Kasus Agnes Mo Tak Sesuai UU
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/Ist
rmol news logo Kasus gugatan hak cipta lagu "Bilang Saja" yang menyeret Agnez Mo dibahas Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

Hasilnya, disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, rapat menyimpulkan jika pemeriksaan dan putusan hakim atas perkara Agnez Mo tidak sesuai undang-undang (UU).

Dia menguraikan, Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register nomor Register No. 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat.

"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Atas dugaan itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan UU 28/2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," katanya.

Selanjutnya, Legislator Partai Gerindra itu meminta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk dapat mensosialisasikan secara luas terhadap semua pihak terkait mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti yang dilakukan melalui LMKN.

Termasuk, pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta dan ketentuan perundang-undangan terkait. Dengan begitu, tidak ada lagi sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia.

"Termasuk dalam perkara Register No. 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas Habiburokhman.

Sementara itu, Bawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi mengamini telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus perkara Agnez Mo. Laporan itu diterima MA pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dia memastikan MA akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan transparan. 

"Dan itu akan segera kami tindaklanjuti, apakah ada pelanggaran atau tidak istilahnya masih dugaan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA