Diketahui Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri meneken Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah Nasyah yang dianggap membangkang.
"Saya sangat kecewa. Bagaimana mungkin surat pemecatan yang ditandatangani langsung Ketua Umum PDIP bisa dianggap tak sah? Ini keputusan yang sangat mengagetkan," kata Ketua DPC PDIP Majalengka Karna Sobahi dikutip Jumat 13 Juni 2025.
Karna yang didampingi Sekretaris DPC PDIP Majalengka, Tarsono D. Mardiana, Ketua DPRD Majalengka Didi Supriadi dan para kader partai, dan anggota DPRD dari Fraksi PDIP mengatakan, proses pemecatan terhadap Hamzah telah melewati prosedur yang lengkap baik di DPC, DPD, hingga DPP PDIP.
Bahkan, menurut Karna, kesaksian para ahli hukum, baik dari pihak penggugat maupun tergugat, menyatakan bahwa surat tersebut sah secara hukum, meski prosesnya memang bisa diuji di pengadilan.
“Kalau keputusan ini dibiarkan, maka akan sangat berbahaya bagi masa depan partai. Kader bisa seenaknya mendukung calon lain, melanggar AD/ART, dan tetap menang di pengadilan. Ini pembelajaran yang menyakitkan," kata Karna.
Karna menegaskan bahwa Hamzah telah terbukti tidak mematuhi instruksi DPP terkait Pilkada Majalengka 2024 lalu dan terang-terangan mendukung pasangan lain.
DPC PDIP Majalengka, kata Karna, tentunya tidak tinggal diam. Setelah berkonsultasi dengan tim hukum DPD dan DPP PDIP, partai akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.
"Hari Sabtu besok, kami tiga tergugat, yaitu DPP, DPD, dan DPC, akan rapat di Bandung untuk menyiapkan langkah kasasi ke Mahkamah Agung," kata Karna.
Karna menegaskan, selain Hamzah Nasyah, PDIP diketahui pernah memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, hingga Effendi Simbolon.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Hamzah Nasyah terkait pemecatannya dari keanggotaan PDIP.
Pada putusan yang dibacakan Kamis 12 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah Nasyah dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum.
Majelis hakim PN Majalengka pun menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para tergugat, yakni DPC PDIP Majalengka (Tergugat I), DPD PDIP Jawa Barat (Tergugat II), dan DPP PDIP (Tergugat III).
BERITA TERKAIT: