Di Indonesia tercatat lebih dari 2.000 calon jemaah haji visa furoda dipastikan gagal berangkat.
"Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pemerintah harus hadir mengawal proses pengembalian dana yang sudah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji,” kata anggota Komisi VIII DPRI RI Maman Imanulhaq kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab atas jemaah haji dengan kuota resmi, yakni 98 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Adapun visa furoda merupakan jalur khusus yang tidak termasuk dalam kuota nasional dan diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
Meski bukan merupakan tanggungjawab pemerintah, Maman meminta pemerintah tetap mengawasi dan memberikan perlindungan kepada calon jemaah haji yang batal berangkat.
“Mereka berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan,” tutup Maman.
BERITA TERKAIT: