Pemerintah Harus Kawal Proses Pengembalian Dana Haji Furoda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 04 Juni 2025, 12:43 WIB
Pemerintah Harus Kawal Proses Pengembalian Dana Haji Furoda
Calon jemaah haji Indonesia/Ist
rmol news logo Pemerintah diminta mengawal proses pengembalian  dana dari pihak travel ke calon jemaah haji yang batal karena tidak terbitnya visa haji furoda.

Di Indonesia tercatat lebih dari 2.000 calon jemaah haji visa furoda dipastikan gagal berangkat.

"Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pemerintah harus hadir mengawal proses pengembalian dana yang sudah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji,” kata anggota Komisi VIII DPRI RI Maman Imanulhaq kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab atas jemaah haji dengan kuota resmi, yakni 98 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. 

Adapun visa furoda merupakan jalur khusus yang tidak termasuk dalam kuota nasional dan diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.

Meski bukan merupakan tanggungjawab pemerintah, Maman meminta pemerintah tetap mengawasi dan memberikan perlindungan kepada calon jemaah haji yang batal berangkat.

“Mereka berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan,” tutup Maman.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA