Legislator Jakarta Hardiyanto Kenneth Dukung Pengelolaan Parkir Oleh BUMD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 30 Mei 2025, 16:32 WIB
Legislator Jakarta Hardiyanto Kenneth Dukung Pengelolaan Parkir Oleh BUMD
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth./Ist
rmol news logo Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth, mendukung pengelolaan parkir oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Kenneth menyebut hal itu dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pendapatan daerah dari sektor parkir.

Apalagi, selama ini pendapatan dari sektor parkir belum dimaksimalkan secara optimal karena maraknya kebocoran dan pengelolaan yang kurang profesional.

"Jika mau buat BUMD parkir, (lahan) parkir di Jakarta kita lelang kepada swasta. Tapi lelang yang benar, harus yang transparan, sesuai aturan, tidak boleh ada kolusi dan nepotisme," tegas Kenneth dalam keterangannya, Jumat, 30 Mei 2025.

Ia menambahkan, pihak swasta yang dipilih juga harus yang kompeten.

Dalam perencanaan pembentukan BUMD parkir, anggota Kenneth pun menekankan, Pemprov DKI Jakarta harus terlebih dulu harus mengedepankan aspek keterbukaan, dengan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait.

Salah satunya  menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tokoh masyarakat, para ahli hingga organisasi masyarakat (ormas).

"Mungkin nanti bisa gelar FGD dengan tokoh masyarakat, dengan ormas, atau dengan ahli-ahli. Nanti kan bisa ada masukan-masukan tuh, bisa ditentukan aturan yang pas, terkait berapa tarifnya. Jadi, dari awal kita jelas nih berapa dan bagaimana aturan mainnya," kata Kenneth.

Pria yang akrab disapa Bang Kent ini pun membeberkan potensi pendapatan retribusi parkir, baik on street maupun off street di Jakarta, jika dikelola secara optimal, bisa mencapai triliunan rupiah. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA