Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan, rapat bersama Komisi I DPR RI selama 2,5 jam itu salah satunya membahas tentang pengawalan seluruh kantor Kejaksaan di Indonesia oleh prajurit TNI.
“Salah satunya itu, jadi pelibatan TNI di Kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2025, tentang TNI yaitu tugas pokok TNI dan tugas dalam OMSP, yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, kemudian penempatan prajurit aktif di Kejaksaan TNI,” tuturnya, usai rapat, Senin 26 Mei 2025.
Selain itu, rapat juga membahas soal peledakan amunisi kedaluwarsa di Garut yang menelan korban jiwa dari sipil maupun TNI.
Ia menerangkan dalam proses peledakan amunisi kedaluwarsa itu, prajurit TNI telah melakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari satuan pemakai, amunisi yang sudah kedaluwarsa itu harus didisposal dari satuan pemakai di Kodam, kemudian dari Kodam ke Angkatan Darat, dilanjutkan ke Kemhan untuk dilakukan pemusnahan.
“Salah satu yang dibahas tadi adalah peledakan di Garut. Di mana sudah saya sampaikan bahwa prosedur untuk peledakan sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP,” tutup Jenderal Agus Subiyanto.
BERITA TERKAIT: