Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Indah Kurnia, dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Direktur BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta sejumlah asosiasi rumah sakit, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 26 Mei 2025.
“Persiapan atau kesiapan dari penerapan KRIS dan tentu saja berharap edukasi yang masif dan efektif kepada seluruh jajaran, termasuk di dalamnya tadi ada yang paling penting,
grassroots-nya harus sering-sering diajak komunikasi karena ini kan adalah program yang sangat indah ya,” kata Indah Kurnia.
Menurut Indah Kurnia, program KRIS adalah langkah yang sangat baik untuk memproteksi kesehatan masyarakat melalui prinsip gotong royong, yaitu yang sehat membantu yang sakit. Ia menekankan bahwa kerja sama antar semua entitas harus dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi yang efektif.
“Saya berharap juga kerja sama dari seluruh entitas berjalan dengan sinergi dan kolaborasi yang efektif dengan melalui komunikasi yang baik. Sehingga rakyat juga dapat merasakan kenikmatan yang indah dari orkestrasi ini,” ujar Legislator PDIP ini.
Adapun aturan baru terkait KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan paling lambat pada 31 Desember 2025. Seluruh rumah sakit diwajibkan menyelenggarakan pelayanan rawat inap sesuai dengan ketentuan KRIS, dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan.
BERITA TERKAIT: