Tujuannya adalah memastikan distribusi barang-barang subsidi seperti pupuk dan elpiji dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, sehingga benar-benar sampai ke tangan masyarakat.
"Jangan sampai negara sudah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk subsidi ternyata tidak dinikmati oleh masyarakat," kata Budi Arie saat rapat kerja Komisi VI DPR RI, Senin 26 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa barang bersubsidi sejatinya sudah menjadi barang publik karena telah diintervensi negara. Oleh karena itu, penyalurannya seharusnya dilakukan oleh lembaga milik publik, yakni koperasi.
Menanggapi isu monopoli dalam distribusi barang subsidi oleh koperasi, Budi menyatakan bahwa secara hukum, hanya dua entitas yang diperbolehkan melakukan monopoli di Indonesia, yaitu BUMN dan koperasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Kenapa dia boleh monopoli? karena koperasi milik orang banyak bukan milik satu dua orang," tegasnya.
Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu memperbaiki sistem distribusi dan memangkas ketimpangan dalam akses barang bersubsidi, khususnya bagi masyarakat desa.
BERITA TERKAIT: