Pengerahan Prajurit TNI ke Kejaksaan Berpotensi Ganggu Independensi Penegakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 13 Mei 2025, 00:55 WIB
Pengerahan Prajurit TNI ke Kejaksaan Berpotensi Ganggu Independensi Penegakan Hukum
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di tengah prajurit TNI/Istimewa
rmol news logo Surat Perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tentang pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia mendapat kritikan sejumlah kalangan.

Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan dari sejumlah organisasi massa kemanusiaan menilai bahwa surat perintah itu berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.

“Karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI,” kata salah satu anggota KMS, Usman Hamid, lewat keterangan tertulisnya, Senin, 12 Mei 2025.

“Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan,” sambungnya.

Usman menyebut bahwa surat perintah pengerahan prajurit TNI di Kejati dan Kejari ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa waktu lalu. Di mana salah satu Pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang dapat diintervensi oleh TNI. 

“Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari,”  tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA