Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai langkah tersebut tidak bisa lagi diselesaikan antar lembaga. Itu harus ada keterlibatan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Sebab, pelibatan ini berkenaan dengan 3 instansi negara. Yakni TNI, Kejaksaan dan kepolisian. 3 lembaga negara inilah sebenarnya yang sedang terlibat. Dan ketiganya berada di bawah presiden," kata Ray kepada
RMOL, Senin 12 Mei 2025.
Menurutnya, keberadaan polisi sebagai penanggung jawab keamanan publik secara langsung terpinggirkan dalam kebijakan tersebut. Ray menilai langkah Kejaksaan yang melibatkan TNI tanpa melibatkan Polri justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Dalam bahasa sederhana, kejaksaan saja tidak melibatkan polisi melakukan pengamanan kantor mereka, bagaimana masyarakat percaya pada polisi mampu melakukan pengamanan pada aset publik?" ujar Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Lebih jauh, Ray menekankan bahwa pelibatan TNI dalam urusan pengamanan sipil sejatinya harus melalui persetujuan Presiden. Mengingat tugas pokok TNI bukanlah di bidang keamanan umum, kerja sama Kejaksaan dan TNI dalam hal ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Tugas pengamanan, jelas bukanlah kewenangan yang dibebankan kepada TNI. Maka amat sangat mengherankan bila TNI malah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan untuk pengamanan kantor-kantor Kejaksaan," tegasnya.
Atas dasar itu, Ray pun mendesak Presiden untuk segera turun tangan dan mengambil langkah korektif. Sebab, dasar pelibatan TNI ke ranah pengamanan melampaui kewenangan dan dapat dilihat tidak memiliki dasar hukum.
“Presiden harus 'mendisiplinkan' baik kejaksaan maupun TNI. Sebab, salah satu ikon TNI itu adalah disiplin. Presiden jangan sampai membiarkan kewenangan yang tidak diatur dilaksanakan oleh lembaga manapun," pungkas Ray.
BERITA TERKAIT: