“Yang paling mengerikan itu jual beli kuota (haji), atau percepatan kuota. Yang harusnya dia belum berangkat tapi dia sudah bisa berangkat. Apa nih
reward and punishment kepada oknum-oknum Kemenag yang melakukannya,” kata Selly kepada
RMOL, Senin 5 Mei 2025.
Menurut Selly, pelaksanaan rekomendasi Pansus Haji ini harus menjadi catatan di Kemenag dan akan dipertanyakan di Komisi VIII.
“Komisi VIII akan meminta pertangungjawaban itu,” tutup Selly.
Pansus Hak Angket Haji DPR meyakini Kemenag melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024.
Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya mengatakan, pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.
Dari jumlah kuota tambahan itu, kata dia, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus.
Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.
BERITA TERKAIT: