Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, merespons kabar ada calon jemaah yang memenuhi syarat istitoah melalui medical check up tapi tidak jadi berangkat haji.
Maman menuturkan, salah satu persyaratan penting dalam menunaikan ibadah haji adalah istitoah dalam kesehatan. Hal ini yang ditekankan oleh Komisi VIII agar semua jemaah memenuhi hal itu, baru memenuhi syarat istitoah dalam pelunasan.
“Maka yang berhak menentukan dia bisa berangkat atau tidak adalah kedokteran ya, yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dalam menentukan itu,” kata Maman kepada
RMOL, Jumat, 2 April 2025.
Legislator fraksi PKB ini memastikan akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap rumah sakit dan dokter yang telah melakukan pengecekan kesehatan kepada calon jemaah haji.
“Kalau ada kasus seperti ini tentu kita investigasi dulu, apakah objektivitas dokter itu sudah terjamin atau tidak," tuturnya.
"Kalau ada permainan dokter tiba-tiba menggagalkan ibadah haji dengan alasan tidak rasional dengan medis tentu harus kita cek, sehingga tidak boleh ada jemaah haji yang dirugikan untuk alasan-alasan sepele di bawah standar medis,” tutup Kiai Maman.
BERITA TERKAIT: