Ahmad Dhani Salah Ketik Pono Jadi Porno

Tidak Berniat Menghina, Siap Diperiksa MKD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 24 April 2025, 20:09 WIB
Ahmad Dhani Salah Ketik Pono Jadi Porno
Ahmad Dhani (kiri)/RMOL
rmol news logo Anggota Komisi X DPR Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani merespons santai pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).


Musisi Rayen Pono, pelapor, menuding Dhani melanggar etik karena mengganti namanya menjadi Rayen Porno. 
“Ya enggak apa-apa, kan semua orang punya hak dalam hukum,” ungkap Dhani kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025. 

Pentolan Grup Band Dewa 19 itu tak masalah dilaporkan ke MKD. Ia merasa tidak melakukan penghinaan terhadap Rayen Pono. 

“Ya itu kan pendapat boleh-boleh saja, penghinaannya dilakukan di mana?” kata Dhani. 

Dhani yang juga pendiri Republik Cinta Managemen menjelaskan dirinya tidak ada niat menghina Rayen. Dia menjelaskan tulisan Rayen Porno merupakan salah ketik saat berbalas pesan dengan yang bersangkutan.

“Oh itukan draf undangan, draf undangan. Ya itu typo, udah disebutkan udah di dalam pembicaraan saya dengan WA (WhatsApp) kan sudah ada buktinya bahwa itu typo,” kata Dhani. 

Namun begitu, Dhani menegaskan bahwa dirinya siap untuk hadir dan memenuhi pemeriksaan MKD. 

“Iya dong, datang dong,” pungkasnya.

Sebelumnya, musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono melaporkan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo ke MKD. Laporan disampaikan hari ini. 

“Ya, hari ini kita hadir secara langsung di MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan Anggota DPR RI. Jadi kami, saya, beserta tim kuasa hukum, Pak Jajang, dan teman-teman semua,“ kata Rayen kepada wartawan. 

Rayen mengatakan laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dhani. Dugaan pelanggaran etik tersebut lantaran mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Jakarta, Kamis 10 April 2025. 

Ahmad Dhani dinilai telah menghina Pono, marga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Rayen, nama Pono bukan hanya miliknya tetapi seluruh keluarganya di kampung halaman dan masyarakat NTT di seluruh dunia.

Rayen merasa Dhani telah menghina marga Pono dengan sengaja.

“Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X. Jadi, berkas kami sudah diterima,” ujarnya. 

Sebelum ke MKD, Rayen juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri. Laporan disampaikan Rabu 23 April 2025. 

Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA