Terkait Sidang Komite HAM PBB

Pemerintah Tak Perlu Pasang Badan Berlebih ke Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 28 Maret 2025, 02:34 WIB
Pemerintah Tak Perlu Pasang Badan Berlebih ke Jokowi
Joko Widodo/Ist
rmol news logo Dalam Sidang Komite HAM PBB atau CCPR di Jenewa Swiss, yang berlangsung pekan lalu, salah seorang anggota komite, Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan netralitas Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) serta pencalonan anak sulung Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Dalam pernyataannya tersebut, Ndiaye menyinggung hak demokrasi warga Indonesia dan mempertanyakan jaminan hak politik dalam Pemilu 2024 tersebut.

Ia lantas mempertanyakan langkah apa yang diambil Indonesia untuk memastikan pejabat tinggi, termasuk Jokowi, tidak memberikan pengaruh atau intervensi yang berlebihan terhadap proses Pemilu. 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun bergeming atas tudingan Ndiaye. Melalui jurubicara Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, pemerintah menegaskan pertemuan itu bersifat dialog interaktif secara sukarela dan bukan untuk mengadili pelaksanaan HAM di antara negara-negara pihak.

Menanggapi hal tersebut, Co Founder Forum Intelektual Muda, Muhammad Sutisna menyatakan sudah seharusnya pemerintah tak perlu pasang badan yang berlebihan kepada Jokowi.

“Karena ketika pemerintah pasang badan, bisa berdampak buruk terhadap kinerja hari ini yang sedang disorot banyak kalangan,” ucap Sutisna kepada RMOL, Jumat, 28 Maret 2025.

Menurut dia, biarkan dunia internasional menilai apa yang terjadi di Indonesia. Tentunya hal itu menjadi introspeksi bersama bagi pemerintah saat ini serta seluruh rakyat Indonesia.

“Dunia akan melihat secara objektif kepada proses demokrasi di Indonesia dan kita harus bisa mengambil pelajaran dari penilaian dunia internasional terhadap proses di negara kita,” pungkasnya. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA