Persetujuan itu didapat dari hasil rapat pleno Panja RUU PPMI dengan agenda pengambilan keputusan hasil penyusunan RUU.
Delapan fraksi tersebut satu persatu memberikan pandangan mini fraksinya ke Pimpinan Baleg DPR sebelum diambil persetujuannya.
Setelah memberikan pandangan mini fraksi tersebut, Ketua Baleg DPR Bob Hasan lantas meminta persetujuan seluruh anggota untuk melakukan pembahasan ke tahap berikutnya.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan dalam rapat di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 17 Maret 2025.
"Setuju," jawab seluruh anggota menutup.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah tentang penarikan Jaminan Usaha berupa Deposito senilai Rp3 Miliar, naik 100 persen dari Rp1,5 Miliar.
Akibatnya para Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Asosiasi merasa keberatan dengan poin tersebut.
Selain itu, di dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) juga menghapus ketentuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 1 Ayat 26.
BERITA TERKAIT: