Begitu dikatakan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhamad Haripin. Katanya, ada dua (2) hal permasalahan yang sangat penting untuk dipahami dalam RUU TNI.
"Pertama, proses militerisasi birokrasi sipil dengan perluasan peran TNI dalam urusan non-pertahanan," kata Haripin dalam keterangannya, Jumat 28 Februari 2025.
Posisi itu, kata dia, akan melegitimasi perluasan peran militer dalam urusan non-pertahanan dan operasi militer selain perang. Lebih jauh, akan menghambat meritokrasi birokrasi sipil yang akan berdampak pada penghambatan karir bagi aparatur sipil di K/L tersebut.
Selain itu, sambungnya, soal perpanjangan usia pensiun yang akan memunculkan risiko pada pembengkakan anggaran belanja pegawai dan mengorbankan pos anggaran lain seperti pengadaan, pemeliharaan dan perawatan alutsista.
"Masalah ini juga akan menambah daftar perwira non-job dan mendorong penempatan di lembaga sipil yang berkaitan dengan masalah militerisasi di birokrasi sipil," tuturnya.
Masih kata Haripin, permasalahan lain yang akan muncul adalah di internal institusi TNI itu sendiri karena dapat menghambat regenerasi pimpinan militer.
"Serta risiko politisasi jabatan bagi pemenuhan kepentingan pemerintah yang berkuasa," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: