Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi KUHAP Dikhawatirkan Bikin Kejaksaan Agung jadi Superpower

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 24 Februari 2025, 12:30 WIB
Revisi KUHAP Dikhawatirkan Bikin Kejaksaan Agung jadi Superpower
Ketua LPB, Indrajidt Rai Garibaldi/RMOLJabar
rmol news logo Sejumlah pasal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) diduga berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada salah satu lembaga hukum. Institusi itu adalah Kejaksaan Agung yang dinilai bisa memiliki kekuatan terlalu dominan dalam sistem peradilan.

Hal ini mencuat saat Literasi Pemuda Berdikari (LPB) menyelenggarakan seminar nasional yang mengangkat tema "Membedah RKUHAP: Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia", dengan mengundang perwakilan dari 19 kampus di Kota Bandung.

"Sebagai organisasi yang memiliki aliansi mahasiswa, LPB merasa perlu mengadakan seminar nasional ini untuk membahas isu-isu nasional yang tengah menjadi polemik," ujar Ketua LPB, Indrajidt Rai Garibaldi, diwartakan RMOLJabar, Senin 24 Februari 2025.

Ia menegaskan, LPB akan terus mengawal proses legislasi RKUHAP, terutama terkait Pasal 12 yang menjadi sorotan utama.

"Tidak ada tempat bagi kesewenang-wenangan atau arogansi dalam hukum acara pidana," tegasnya.

Menurut Indrajidt, LPB berkomitmen untuk memastikan bahwa RKUHAP yang disahkan tidak hanya adil, tetapi juga tetap melindungi kebebasan dan hak asasi manusia.

"Dari total 94 halaman RKUHAP, terdapat beberapa pasal yang kami duga bisa menjadikan satu lembaga hukum memiliki kewenangan yang berlebihan," tuturnya.

Sementara, pakar hukum Indonesia, Saim Aksinuddin menekankan, pembahasan RKUHAP harus melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politisi.

"Undang-undang harus dikaji secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan," kata Saim.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan.

"Diskusi kritis seperti ini dapat menjadi dorongan bagi para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan suara masyarakat sebelum mengambil keputusan penting terkait RKUHAP," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA