Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat mengatakan, PP 6/2025 tersebut lebih baik dibandingkan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maupun UU Cipta Kerja.
"
Alhamdulillah lebih menguntungkan buruh. Ini jelas pro-buruh dan akan bermanfaat untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi," kata Jumhur dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 16 Februari 2025.
Menurut PP 37/2021, pekerja kena PHK mendapat 45 persen dari upah dalam 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Sementara pada PP 6/2025 yang mulai berlaku pada 7 Februari 2025, pekerja kena PHK mendapat kepastian menerima uang tunai 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.
Kebijakan tersebut menegaskan pemerintahan Prabowo berpihak kepada orang-orang lemah, termasuk kaum buruh. Untuk itu momentum seperti ini harus dijaga.
“Membela kaum yang lemah itu bukan berarti menafikkan dunia usaha. Justru sebaliknya, bersama-sama dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang," tandasnya.
BERITA TERKAIT: