Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memaparkan, 256 DIM RUU Minerba tersebut terdiri dari 104 DIM bersifat tetap, 12 DIM bersifat redaksional, 1 DIM bersifat reposisi, 34 DIM bersifat substansi, 97 DIM bersifat substansi baru, dan 8 DIM dihapus.
"Sesuai dengan kesepakatan kerja untuk DIM bersifat tetap dapat langsung disetujui, DIM bersifat perubahan redaksional diserahkan pada timus timsin, dan DIM bersifat substansi lainnya dibahas dalam panja,” kata Bob dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI membahas DIM RUU Minerba, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Kemudian pihaknya meminta persetujuan kepada seluruh anggota Baleg DPR, DPD, dan perwakilan pemerintah untuk menyetujui agar 104 DIM yang bersifat tetap atau tidak mengalami perubahan disetujui tanpa ada pembahasan lanjutan.
"Untuk itu, apakah 104 DIM RUU bersifat tetap dapat kita setujui?” tanya Bob.
"Setuju!” jawab seluruh hadirin.
Bob juga persetujuan seluruh anggota Baleg, DPD, dan pemerintah terkait 12 DIM RUU Minerba yang bersifat redaksional untuk dibahas dalam tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"12 DIM RUU bersifat redaksional dapat kita setujui untuk dibahas dalam timus timsin?” tanyanya lagi.
“Setuju” jawab hadirin.
Rapat Baleg DPR RI ini membahas tentang RUU Minerba dan belum masuk dalam rapat panitia kerja lantaran pemerintah dan DPD baru menyerahkan DIM RUU Minerba.
BERITA TERKAIT: