Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komisi VII Pastikan Tak Ada Kontributor dan Karyawan TVRI-RRI yang Dirumahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 12 Februari 2025, 14:51 WIB
Ketua Komisi VII Pastikan Tak Ada Kontributor dan Karyawan TVRI-RRI yang Dirumahkan
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay/RMOL
RMOL. Tidak akan ada kontributor maupun karyawan TVRI dan RRI yang dirumahkan, sebagai dampak dari pemangkasan anggaran pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, usai rapat kerja bersama Dirut TVRI Iman Brotoseno dan Dirut RRI I Hendrasmo, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

“Tadi sudah dijelaskan secara tegas oleh kedua dirut, baik Dirut TVRI maupun Dirut RRI, bahwa tidak ada kebijakan lagi ini untuk merumahkan kontributornya di daerah,” tegas Saleh.

Legislator dari Fraksi PAN ini meminta agar masyarakat menyaring informasi dengan baik, terutama tentang karyawan maupun kontributor TVRI dan RRI yang dirumahkan oleh perusahaan media milik negara itu. 

"Sehingga tidak ada kelihatan bahwa efisiensi dari anggaran ini berdampak pada pengurangan karyawan,” katanya.

Saleh juga memastikan kembali bahwa tidak ada karyawan, maupun kontributor di daerah yang dirumahkan, dan tetap bisa bekerja seperti biasa. 

"Jadi sekali lagi, tidak ada pengurangan bahkan merumahkan kontributor daerahnya, bahkan pemotongan honor pun tidak boleh. Nah itu sudah disepakati dan sudah ditetapkan dalam keputusan rapat,” jelasnya.

"Jadi pada poin kedua tadi, huruf A, itu sudah dijelaskan bahwa tidak ada itu,” sambungnya.

Ke depan, Komisi VII DPR bakal melakukan pengawasan terhadap TVRI dan RRI di daerah untuk melihat realisasinya.

"Dan nanti kami akan melakukan pengawasan TVRI ke daerah-daerah, jadi kami akan kejar itu dan akan kami tanya,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA