Hal itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, usai rapat kerja bersama Dirut TVRI Iman Brotoseno dan Dirut RRI I Hendrasmo, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
“Tadi sudah dijelaskan secara tegas oleh kedua dirut, baik Dirut TVRI maupun Dirut RRI, bahwa tidak ada kebijakan lagi ini untuk merumahkan kontributornya di daerah,” tegas Saleh.
Legislator dari Fraksi PAN ini meminta agar masyarakat menyaring informasi dengan baik, terutama tentang karyawan maupun kontributor TVRI dan RRI yang dirumahkan oleh perusahaan media milik negara itu.
"Sehingga tidak ada kelihatan bahwa efisiensi dari anggaran ini berdampak pada pengurangan karyawan,” katanya.
Saleh juga memastikan kembali bahwa tidak ada karyawan, maupun kontributor di daerah yang dirumahkan, dan tetap bisa bekerja seperti biasa.
"Jadi sekali lagi, tidak ada pengurangan bahkan merumahkan kontributor daerahnya, bahkan pemotongan honor pun tidak boleh. Nah itu sudah disepakati dan sudah ditetapkan dalam keputusan rapat,” jelasnya.
"Jadi pada poin kedua tadi, huruf A, itu sudah dijelaskan bahwa tidak ada itu,” sambungnya.
Ke depan, Komisi VII DPR bakal melakukan pengawasan terhadap TVRI dan RRI di daerah untuk melihat realisasinya.
"Dan nanti kami akan melakukan pengawasan TVRI ke daerah-daerah, jadi kami akan kejar itu dan akan kami tanya,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: