Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Sahkan RUU BUMN Tanpa Hambatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 04 Februari 2025, 12:55 WIB
DPR Sahkan RUU BUMN Tanpa Hambatan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tangkapan layar/RMOL)
rmol news logo Rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-12 Masa Sidang II di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 4 Februari 2025.

Pengambilan keputusan pengesahan UU BUMN ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Syamsurijal dan Saan Mustopa. 

Pengesahan ini juga dihadiri oleh pihak pemerintah, antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Setelah Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menyampaikan pandangan komisi dalam rapat paripurna itu terhadap UU BUMN agar perlu disahkan DPR, lantas Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan agar dapat mengesahkan RUU BUMN menjadi UU.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapur.

“Setuju,” jawab seluruh anggota.

Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rapat pleno itu digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Sabtu 1 Februari 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI Anggia Ermarini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA