Dalam sebuah pernyataan pada Selasa, 3 Februari 2025, Hasan kembali mengulangi arahan Prabowo untuk mengaktifkan izin para pengecer, sebagaimana sebelumnya telah disampaikan melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hari ini.
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses LPG di masyarakat," kata dia.
Kendati demikian, menurut Hasan, meski telah diperbolehkan menjual gas LPG, para pengecer tetap diwajibkan mendaftarkan sebagai sub pangkalan resmi.
"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," ungkapnya.
Dikatakan Hasan, Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
Langkah ini diambil agar tingkat harga konsumen tetap terjaga dan pendistribusian gas LPG 3 kg lebih merata dan tepat sasaran.
"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," papar Hasan.
Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer sejak 1 Februari 2025 memicu kemarahan publik
Pasalnya, pangkalan yang jumlahnya tidak banyak membuat masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg harus menempuh jarak yang lebih jauh, menimbulkan antrian panjang di jalan.
Di media sosial X tidak sedikit warganet yang bersuara keras agar Prabowo mencopot Bahlil karena kebijakannya telah menyusahkan rakyat.
"Bahlil menteri paling konslet: Larang pengecer jual LPG 3kg, tapi tak ada pangkalan baru di tiap kampung," tulis akun @oposanvoice dikutip Selasa 4 Februari 2025.
Karena dampak kebijakan Bahlil membuat rakyat sengsara karena harus pergi jauh dan antre untuk memperoleh gas melon.
"Pejabat ini layak dicopot oleh @prabowo!" sambungnya.
Unggahan @oposanvoice banyak ditanggapi warganet lainnya.
"Bahlil mau menjatuhkan Pak Prabowo sepertinya," komentar @SutanSI27405740.
BERITA TERKAIT: