Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imbas Penembakan PMI di Malaysia

Politikus Golkar Usul Pembentukan Satgas Mafia Perdagangan Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 30 Januari 2025, 13:22 WIB
Politikus Golkar Usul Pembentukan Satgas Mafia Perdagangan Orang
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga (Tangkapan layar/RMOL)
rmol news logo Guna menyikapi berbagai persoalan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI), Fraksi Partai Golkar mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Perdagangan Orang.

Usulan itu disampaikan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) yang dilaksanakan di Komplek Parlemen, Senayan pada Kamis, 30 Januari 2025.

Usulan tersebut muncul sekaligus dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

“Saya melihat bahwa permasalahan imigran ini sumber (data) dari PMI ya, atau Migran Care, selama 20 tahun ini sudah 75 pekerja migran Indonesia telah meninggal karena diduga adanya pembunuhan oleh aparat yang dalam tanpa proses peradilan di Malaysia, ini sangat serius sekali,” tegas Umbu.

“Saya mengusulkan agar pemerintah membentuk Satgas Mafia Perdagangan Orang karena ini sudah sangat mengkhawatirkan,” imbuhnya.

Umbu menyoroti serius insiden terbaru yang menimpa pekerja migran Indonesia yang ditembak mati di Malaysia. Ia mengecam terhadap tindakan tersebut dan mendesak pemerintah Malaysia untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

“Kami mengecam tindakan tersebut dan meminta penjelasan dari pemerintahan Malaysia secara terbuka dan meminta juga pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti hal tersebut agar harga diri bangsa Indonesia ini betul-betul dan juga hak-hak para imigran ini juga terlindungi,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA