Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Dana CSR BI Bentuk Kebobrokan Rezim Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 Januari 2025, 16:15 WIB
Kasus Korupsi Dana CSR BI Bentuk Kebobrokan Rezim Jokowi
Bank Indonesia/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dianggap sebagai bobroknya pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, jika benar dana CSR BI disalahgunakan, maka sangat kuat dugaan terjadi persekongkolan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Hal itu dilakukan untuk menutupi segala kemungkinan terkuaknya kebocoran keuangan negara melalui dana CSR BI.

"Ini tentu abuse of power yang benar-benar nyata jika ternyata benar bahwa terdapat dana CSR BI yang disalahgunakan, hal tersebut adalah persekongkolan luar biasa di mana eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak berdaya dengan adanya dugaan bagi-bagi kue dana CSR BI," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 27 Januari 2025.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini melihat, Presiden Prabowo Subianto harus menjadi pencuci piring yang harus menanggung semuanya meskipun tidak pernah menikmatinya.

"Hal tersebut sebagai salah satu bentuk kelemahan dan bobroknya pemerintahan Jokowi selama 10 tahun," tutur Saiful.

Bukan hanya memalukan, lanjut dia, hal tersebut juga semakin membuka tabir kepalsuan dari pemerintahan Jokowi. 

Menurutnya, rezim Jokowi selama ini dianggap berhasil dalam mengelola negara, tetapi justru makin hari makin terkuak bobrok yang sebenarnya. Di antaranya dengan terungkapnya kasus pagar laut hingga dugaan korupsi dana CSR BI.

"Publik tidak lagi trust dengan berbagai macam kasus pada era pemerintahan Jokowi yang terjadi dan mulai terungkap saat ini," pungkas Saiful. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA