Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perguruan Tinggi Boleh Kelola Tambang, Begini Penjelasan Dasco

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 23 Januari 2025, 12:58 WIB
Perguruan Tinggi Boleh Kelola Tambang, Begini Penjelasan Dasco
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo Dalam draf revisi UU Minerba yang baru disahkan sebagai usul inisiatif DPR, pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia bisa dilakukan oleh organisasi massa (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, draf tersebut nantinya akan dibahas dan melibatkan partisipasi publik. 

“Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif (DPR). Artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draf final,” ujar Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025. 

Mengenai kritikan universitas diberi hak mengelola tambang, Dasco berpandangan bahwa hal itu berangkat dari spirit untuk memberikan kampus bisa mencari dana secara mandiri melalui aktivitas pertambangan. 

“Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” tuturnya. 

Namun demikian, Dasco menyebut bahwa mekanisme pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi tentunya diatur secara rigid di UU Minerba. 

“Nah sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” demikian Dasco. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA