Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, draf tersebut nantinya akan dibahas dan melibatkan partisipasi publik.
“Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif (DPR). Artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draf final,” ujar Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.
Mengenai kritikan universitas diberi hak mengelola tambang, Dasco berpandangan bahwa hal itu berangkat dari spirit untuk memberikan kampus bisa mencari dana secara mandiri melalui aktivitas pertambangan.
“Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” tuturnya.
Namun demikian, Dasco menyebut bahwa mekanisme pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi tentunya diatur secara rigid di UU Minerba.
“Nah sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” demikian Dasco.
BERITA TERKAIT: