Desakan ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jakarta, Riano P. Ahmad, menyikapi insiden kebakaran di Gedung Glodok Plaza, di mana SLF gedung tersebut ternyata sudah kedaluwarsa.
"Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Riano lewat keterangan resminya, Kamis 23 Januari 2025.
Politikus Partai Nasdem ini mengingatkan, SLF adalah syarat utama untuk memastikan keamanan gedung, termasuk sistem pencegahan kebakaran.
“Kalau ditemukan gedung yang SLF-nya sudah mati atau tidak ada, pemerintah harus segera bertindak. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mencegah potensi bencana,” jelasnya.
Menurut data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), dari 2.609 gedung bertingkat di Jakarta, 694 di antaranya tidak memenuhi standar perlindungan kebakaran.
Riano meminta pengelola gedung lebih proaktif menjaga kelayakan gedung demi mencegah bencana. Keselamatan publik harus jadi prioritas.
"Ini bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: